WhatsApp Image 2022-07-09 at 09.11.20

Apakah Harus Bermadzhab?

Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak pernah mewajibkan kita untuk berpegang kepada satu pendapat saja dari pendapat yang telah diberikan ulama. Bahkan para shahabat Rasulullah SAW dahulu pun tidak pernah diperintahkan oleh beliau untuk merujuk kepada pendapat salah satu dari shahabat bila mereka mendapatkan masalah agama.

Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu ada 3 pendapat dalam hal ini;

Pertama, pendapat konservatif dari kelompok ulama yang mewajibkan umat Islam untuk bermadzhb satu dan tidak boleh berpindah.

Kedua, pendapat kebanyakan ulama yang membolehkan dan membebaskan umat untuk memilih madzhab mana saja yang ia suka dan boleh berpindah-pindah.

Ketiga, pendapat yang lebih rinci; yakni jika seorang dalam hal shalat memakai pendapat madzhab al-Syafi’i, misalnya. Maka wajib ia konsisten dalam hal tersebut; artinya dalam shalat tidak boleh mengambil pendapat lain selain al-Syafi’iyyah. Sedangkan masalah selain shalat, boleh dengan madzhab lain.

Kesimpulan.

Sebaiknya seorang muslim itu dalam beribadah, segala amalnya itu punya sandaran dalil (Al Quran maupun sunah) atau pendapat yang kuat dan bukan mengada-ngada. Karenanya, tidak dibenarkan seorang muslim beribadah dan mengamalkan ajaran agama tanpa dasar ilmu dan dalil atau pendapat yang kuat.

Di zaman modern ini, seseorang  dapat mengambil madzhab disesuaikan dengan kondisi sekitarnya, misal saat umroh sedang thawaf bisa mengambil madzhab yang bersentuhan dengan lawan jenis dengan tidak disengaja atau tanpa syahwat tidak membatalkan wudu, namun tata cara wudunya juga harus mengikut madzhab tersebut.